Ketentuan (penjelasan) tambahan SE-06/D.05/2013 OJK Tariff
Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 berisi ketentuan tambahan yang “meng-anulir” ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu: 1. NCD 5% (Property)...
View ArticlePertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK...
Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 memunculkan banyak pertanyaan tentang penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013, berbagai pertanyaan yang muncul...
View ArticlePenjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor
Mungkin karena banyaknya desakan dari pelaku industri terutama pihak pialang asuransi, bank, leasing, dan berbagai pihak sehingga diterbitkan Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi...
View ArticleBolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25%...
Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya,...
View ArticleBlunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk...
MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan dengan Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014 Berdasarkan ketentuan...
View Article
More Pages to Explore .....